Senin, 22 Desember 2025

Sepanjang 2024, DLH Kota Sukabumi Terima Belasan Laporan Pencemaran Lingkungan oleh Pelaku Usaha

- Jumat, 17 Januari 2025 | 09:34 WIB
Sepanjang tahun 2024, DLH Kota Sukabumi mengaku terima belasan laporan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan para pelaku usaha (ist)
Sepanjang tahun 2024, DLH Kota Sukabumi mengaku terima belasan laporan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan para pelaku usaha (ist)

METROPOLITAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melalui Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) menegaskan pentingnya kesadaran lingkungan bagi pelaku usaha.

Hal ini berkaitan dengan pengelolaan limbah, sampah, dan isu-isu lingkungan lainnya yang dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

Kepala Bidang P4LH DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menjelaskan bahwa pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup terus dilakukan secara intensif.

Baca Juga: Jabar Tetapkan Lima Karya Budaya Kabupaten Sukabumi jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025

“Kami secara berkala memantau dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang sudah mengantongi dokumen lingkungan hidup seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” kata Rizan saat ditemui di kantornya pada Kamis 16 Januari 2025.

Selama tahun 2024, Bidang P4LH telah melaksanakan pengawasan terhadap 41 pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan hidup.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha sudah menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen mereka, sementara yang lainnya membutuhkan pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga: Petugas Gabungan Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Kelontong hingga Kafe di Kota Bogor, Diwarnai Adu Mulut Gegara Izin Palsu

“Kami menemukan beberapa pelaku usaha yang sudah mematuhi prosedur, tetapi ada juga yang perlu perbaikan dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Selain pengawasan rutin, Bidang P4LH juga menanggapi sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Pada tahun 2024, ada 13 pengaduan yang diterima.

Setelah dilakukan pengecekan, beberapa pengaduan terbukti ada pencemaran lingkungan, sementara yang lainnya tidak. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenakan teguran dan diminta untuk segera memperbaiki pengelolaan lingkungan mereka.

Baca Juga: Khawatir Bentrok PP dengan GRIB Jaya di Bandung Merembet ke Kota Sukabumi, Polisi Ajak Dialog Pimpinan Ormas

“Sebagian besar pelaku usaha bersikap koperatif dan cepat menyelesaikan masalah yang ada setelah kami beri teguran,” ungkap Rizan.

Rizan juga menyoroti bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X