Untuk itu, DLH terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka, tidak hanya dalam membuat dokumen, tetapi juga dalam menjalankan apa yang tercantum di dalam dokumen tersebut.
“Dokumen lingkungan hidup bukan sekadar formalitas. Yang lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan,” tegas dia.
Di sisi lain, Pengendali Dampak Lingkungan Muda, May Widyastutie, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, DLH Sukabumi telah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL untuk 8 usaha dan/atau kegiatan, serta SPPL sebanyak 119.
May menambahkan bahwa setiap permohonan dokumen lingkungan akan melalui proses verifikasi lapangan terlebih dahulu, tergantung pada jenis usaha dan potensi dampak lingkungannya.
“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan usaha berpotensi mencemari lingkungan sebelum mengeluarkan rekomendasi,” jelas May.
May juga menyampaikan bahwa untuk penerbitan SPPL, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SKRK (Surat Kesesuaian Rencana Kota), dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
"Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa DLH memiliki data lengkap mengenai usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup," tutup dia.***