“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Hamzah juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menyebut kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah.
Hamzah memastikan bahwa DPRD Sukabumi tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tutur dia. (Indra)