Sementara itu, penasihat hukum Bahrul, Moch Caesar Maulana, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Jelang Ramadan, UPTD Pasar Cibadak Klaim Stok Pangan dan Sembako di Sukabumi Aman
Caesar menegaskan bahwa serangan ini telah memenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi di media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Caesar menambahkan bahwa para penyebar hoaks juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 14, Pasal 390, dan Pasal 506.
Ditegaskan pula bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk keresahan masyarakat, kerugian finansial, serta kerusakan reputasi individu dan organisasi yang menjadi sasaran.
Baca Juga: Curanmor Lagi Marak di Kota Sukabumi, Komplotan Residivis Dibekuk Polisi saat Beraksi
Terkait kasus ini, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi, Riki Achmad, menyampaikan keprihatinannya atas adanya serangan siber yang menyerang pribadi Bahrul Ulum. Menurut Riki, serangan semacam ini dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang tengah diperjuangkan oleh PMII.
Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap pelaku di balik penyebaran hoaks tersebut, agar tidak merugikan lebih banyak pihak, terutama organisasi mahasiswa.
Riki menambahkan bahwa serangan terhadap individu atau organisasi mahasiswa dengan menyebarkan fitnah melalui media sosial tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak citra dan mengganggu konsentrasi dalam menjalankan perjuangan organisasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas antar organisasi mahasiswa dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk yang datang melalui dunia maya. (Usep)