METROPOLITAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga dari delapan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 7 Februari 2025 lalu.
Hal itu terungkap saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota yang dihadiri Kapolres AKBP Rita Suwadi yang menghadirkan tiga pelaku pada Senin 10 Februari 2025.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah M (47), RM (32), dan F (42). Mereka ditangkap di Karayapan, Karawang Timur, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB. Para pelaku menyatroni sebuah gubuk tempat pegawai peternakan beristirahat.
"Pelaku mengancam menggunakan golok, mereka mengikat dua pegawai, A dan I, yang saat itu sedang menjaga ratusan ekor bebek milik Y (32). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di telapak tangan karena diikat oleh pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Bahas Rencana Kerja 2026, Kota Sukabumi Tegaskan Dukungan buat Petani
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang tertangkap mengakui telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Sukabumi.
Mereka mencuri sebanyak 100 ekor bebek di Kutamaneuh, Gunungguruh, 50 ekor di Cibeureum, 217 ekor di Gandasoli dan Cireunghas, 100 ekor di Bojong Kembar, Cikembar, serta 200 ekor di Bagor.
Ia menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan maling adalah menyasar peternakan bebek yang dijaga minim pegawai, lalu melumpuhkan korban dengan kekerasan sebelum membawa bebek-bebek menggunakan mobil bak terbuka.
Dalam pengungkapan kasus ini kata AKBP Rita, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tali dari potongan kain dan palu kayu yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Akibat perbuatan mereka, pemilik peternakan mengalami kerugian hingga Rp25 juta. Polisi masih terus memburu lima pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.