Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Polemik, Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pastikan Proyek Kampus UPI Disetop

- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:57 WIB
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta Mimid Munajat (Aik/Metropolitan)
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta Mimid Munajat (Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Aktivitas pembangunan salah satu gedung milik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Jalan Veteran, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta bakal berhenti beroperasi mulai Jumat 28 Februari 2025 besok.

Lurah Nagrikaler, Asep Syaefudin menyebut sebelumnya pihak UPI menyanggupi untuk menghentikan aktivitas proyek pada 25 Februari 2025.

"Ada kesanggupan dari pihak UPI akan menghentikan aktivitas proyek di tanggal 25, tapi karena ada pengecoran mereka minta sampai hari Jumat besok terakhir," ucap Lurah Nagrikaler, Asep Syaefudin, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga: Latika Beauty Care Buka Cabang Baru ke-4 di Bogor, Tawarkan Treatment Kecantikan Mulai Rp35 Ribu

Mengingat proyek ini menimbulkan keluhan dari warga karena mengakibatkan jalan perkotaan menjadi kotor, pihak kelurahan meminta agar pihak pelaksana proyek maupun pihak kampus melakukan koordinasi dengan pemerintahan setempat disaat proyek ini akan kembali dikerjakan.

"Jadi kalau mau mulai aktivitas lagi, nanti kita minta kumpul dulu di kelurahan, kita koordinasi dengan lingkungan terkait bagaimana teknis pencegahan agar jalan protokol tidak terdampak aktivitas proyek," ucap Asep.

Ia juga menyampaikan bahwa berjalannya aktivitas proyek tersebut belum mengantongi izin lingkungan.

Baca Juga: Realisasi Investasi Kota Bogor Meningkat Rp300 Miliar

"Sementara dari lingkungan izinnya belum ada, kita tidak merasa mengeluarkan," demikian Asep.

Sementara itu, Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas melalui Kabid Gakda, Mimid Munajat menyebut secara administrasi pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran secara lisan dan dimuat dalam berita acara.

Mimid juga menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran pada pelaksanaan proyek tersebut dimana proyek tersebut telah mengotori jalan umum sehingga dapat membahayakan pengguna jalan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf o, Perda Nomor 5 Tahun 2022

"Secara kewilayahan pihak kelurahan juga punya peran mengawasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kemarin pihak proyek sudah menandatangani surat pernyataan. Jika surat pernyataan itu tidak diindahkan dan kelurahan melaporkan kepada kami, maka kami siap melakukan penindakan," ucapnya.

Menutup, Mimid mengaku sudah menghubungi pihak penanggung jawab proyek agar kedepan lebih memperhatikan aspek kenyamanan dan kebersihan lingkungan. (Aik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X