METROPOLITAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua pria berinisial RSY (27) dan OO (28) yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tanpa izin edar.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Senin, 3 Maret 2025. RSY ditangkap di rumahnya di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.
Sedangkan OO ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Siap Benahi RSUD R Syamsudin SH, Fokus pada Manajemen dan Keuangan
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan butir obat terlarang dari kedua tersangka. Barang bukti yang ditemukan antara lain 75.071 butir Tramadol, 162 butir Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet, 80 butir Merlopan, 97 butir Atarak, 7.029 butir Hexymer, dan 26 butir Alprazolam dari tangan OO.
Sementara itu, dari tersangka RSY, polisi mengamankan 3.676 butir Tramadol dan 308 butir Hexymer.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Bahas LKPJ 2024 dan Raperda Penyertaan Modal
Mereka dijerat dengan pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan agar peredaran obat keras ilegal dapat ditekan dan tidak meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat ilegal.