METROPOLITAN.ID - Pria asal Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, AN (40) diduga mencabuli anak tiri.
AN tega melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anak tiri yang berada di bawah pengasuhannya.
Anak yang seharusnya dirawat dan dijaga dengan penuh kasih sayang malah dia perlakuan tidak manusiawi. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.
Baca Juga: Kontrol Otoriter di Era Digital
Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada pekan lalu.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera bertindak dan mengamankan AN sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum," ujar Iptu Ade.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihaknya.
"Benar, ada penyerahan dari masyarakat ke Polsek Surade, lalu dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 01 Tahun 2016. (Usep)