Minggu, 21 Desember 2025

Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Minta Kepala Daerah di Jawa Barat Turun Tangan

- Selasa, 15 April 2025 | 10:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berada di Kota Bogor. (Rifal/Metropolitan)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berada di Kota Bogor. (Rifal/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang aktivitas pungutan sumbangan di jalan umum di wilayah Jawa Barat,

Aturan itu berlaku setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA mengenai penertiban aktivitas pungutan dan penggalangan sumbangan di jalan umum di wilayah Jawa Barat.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa.

Baca Juga: Ngosrek di Situ Cigangsa, Bupati Purwakarta Om Zein Ajak Masyarakat Sadar Kebersihan Area Wisata

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, menyusul maraknya pungutan di jalan umum yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta untuk membentuk sistem pengawasan di wilayah masing-masing guna menindaklanjuti aktivitas pungutan atau pengumpulan sumbangan yang tidak resmi, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir ilegal.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk memberikan pembinaan kepada warga agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan memahami cara yang tepat dalam menghimpun serta menyalurkan bantuan sosial.

Baca Juga: Tri Adhianto Bakar Semangat SSB Tajimalela yang Wakili Kota Bekasi di Kuala Lumpur Cup 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 14 April 2025.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di jalan atas nama bantuan sosial atau pembangunan tempat ibadah yang membahayakan keselamatan akan dilarang.

Dedi juga meminta para kepala daerah di berbagai tingkatan segera mengambil langkah-langkah antisipatif atas kebijakan ini.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Timnas Indonesia U17 Usai Dibantai Korea Utara

KDM, sapaan karibnya memahami bahwa beberapa pungutan dilakukan untuk tujuan mulia seperti pembangunan masjid atau musala, dan karena itu pemerintah siap turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.

Ia menambahkan bahwa pembangunan tempat ibadah menyangkut nilai dan martabat masyarakat, khususnya umat Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X