METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong percepatan transformasi digital, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTDel) tersertifikasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang akuntabel dan aman.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penggunaan TTDel yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi pada Selasa 29 April 2025.
Baca Juga: Wisata Alam Pantai Delegan Gresik yang Menawarkan Pesona Alam Memanjakan Mata
Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, dan jajaran pejabat daerah lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 80 persen OPD telah menerapkan TTDel yang terdaftar dan diakui oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pihaknya menargetkan penerapan tanda tangan digital bersertifikat ini mencapai 100 persen di semua perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beserta unit-unit kerjanya, sebelum akhir tahun 2025.
Rahmat menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara TTDel tersertifikasi dan yang tidak.
TTDel bersertifikat memiliki kekuatan hukum, lebih aman dari risiko pemalsuan, dan dapat diverifikasi secara digital.
Sebaliknya, TTDel tidak bersertifikat dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi disalahgunakan.
Saat ini, Diskominfo juga tengah menyusun regulasi yang akan mewajibkan penggunaan TTDel untuk berbagai dokumen strategis seperti SPT PBB, SP2D, dan SPJ.
Untuk mendukung implementasi ini, pendekatan melalui sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar para aparatur merasa lebih siap dan nyaman dalam beradaptasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa pemanfaatan TTDel tersertifikasi sangat penting untuk menjamin keaslian dokumen serta perlindungan data dalam sistem pemerintahan. Ia juga menginstruksikan agar seluruh dokumen resmi pemerintah menyertakan QR code yang terhubung dengan sistem verifikasi digital.