Selain Cak Imin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf pun menyampaikan bahwa program KB seharusnya bersifat sukarela, bukan prasyarat untuk menerima hak dasar seperti bantuan sosial.
3. Lembaga HAM dan Pakar
Komnas HAM, melalui ketuanya Atnike Nova Sigiro, menilai kebijakan ini melanggar hak privasi dan integritas tubuh.
Pemaksaan prosedur medis tanpa persetujuan sukarela, katanya, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
Nur Hasyim dari Aliansi Laki-laki Baru juga menilai pendekatan tersebut tidak akan efektif karena tidak dilandasi kesadaran, malah cenderung memunculkan diskriminasi.
Secara umum, usulan vasektomi sebagai syarat bansos ditentang oleh berbagai kelompok masyarakat karena dianggap merugikan warga secara sosial, agama, dan hukum.
Kebijakan seperti ini dinilai memerlukan tinjauan ulang agar tetap menghormati hak-hak warga dan norma yang berlaku.***