Minggu, 21 Desember 2025

Operator Sekolah yang Selewengkan Dana PIP Dipecat Dinas Pendidikan Purwakarta

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:39 WIB
Pelaku penyelewengan dana PIP akhirnya dipecat Dinas Pendidikan. (Foto: TikTok @saepulbahribinzein)
Pelaku penyelewengan dana PIP akhirnya dipecat Dinas Pendidikan. (Foto: TikTok @saepulbahribinzein)

METROPOLITAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memecat NS seorang operator di salah satu sekolah dasar di wilayahnya akibat menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemberhentian itu dilakukan Disdik setelah menerima perintah langsung dari Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang lebih akrab disapa Om Zein.

Pemberhentian NS dilakukan berdasarkan surat penonaktifan uang diterbitkan oleh SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 12 Juni 2025.

Baca Juga: Bantu Kembalikan Dana PIP yang Diselewengkan Bukan Berarti Menggugurkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku, Begini Kata Bupati Purwakarta Om Zein

Menurut Kepala SDN 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi, tindakan yang dilakukan NS sebagai tenaga pendidik tentunya telah melanggar aturan. Sehingga kata dia, berdasarkan surat keputusan rapat pelaku ini secara resmi telah diberhentikan.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada 12 Juni 2025. Tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan," ujar Acep, Sabtu 14 Juni 2025.

Berdasarkan putusan rapat, maka NS selaku oknum tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah secara resmi diberhentikan. "Terhitung sejak tanggal, 13 Juni 2025, NS dinyatakan diberhentikan," kata Acep menyampaikan isi surat pemberhetian.

Baca Juga: Sebarkan Promo Lewat Selebaran Kertas, Toko Ponsel di Purwakarta Kena Tegur Satpol PP

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta Ervin Aulia Rachman, dia menyebut sebelum NS diberhentikan pihaknya mendapat perintah dari Bupati untuk memanggil pelaku.

Pemanggilan NS ke kantor Bupati Purwakarta dilakukan untuk mengklarifikasi masalah yang tengah dihadapi NS. "Pelaku memang diberikan bantuan oleh Om Zein. Tapi bukan untuk dirinya pribadi, tapi untuk orang tua siswa," katanya.

Dia menambahkan, pelaku NS disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah, sedangkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengatur petunjuk pelaksanaan PIP untuk pendidikan dasar dan menengah. PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

"Pak Bupati Om Zein langsung meminta kami Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dilingkungan pendidikan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X