Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Lengkap Pembunuhan Alvaro, Mayat Disimpan 3 Hari di Garasi

- Kamis, 27 November 2025 | 13:04 WIB
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dan motif di balik penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. (Dok. Polsek Pesanggrahan)
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dan motif di balik penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. (Dok. Polsek Pesanggrahan)

Baca Juga: Kronologi Hubungan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Sang Pengusaha Akui Awalnya Tak Ada Niat Menikah Lagi

Jenazah dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam dan dibuang di bawah Jembatan Cilalay, wilayah Tenjo, Bogor.

Penyelidikan polisi, yang melibatkan pemeriksaan saksi kunci dan bantuan Unit K-9 dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, berhasil menemukan kerangka manusia yang kemudian diduga kuat adalah korban AKN.

"Ada satu saksi inisial G yang mana saksi kunci itu yang diajak oleh tersangka untuk mengambil plastik itu.

"Tapi untuk isinya dia menyatakan bahwa dia tidak tahu dan disampaikan oleh tersangka bahwa isinya bangkai hewan," katanya.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 27 November 2025: Rajaemas vs Lakuemas, Mana Lebih Murah?

Motif Penculikan dan Pembunuhan

Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap motif utama penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro adalah karena rasa dendam Alex Iskandar terhadap ibu kandung Alvaro (istri pelaku) yang bernama Arum.

"Jadi motifnya udah ada dorongan dan terakumulasi, diduga istrinya memiliki pria idaman lain," ucapnya.

Rasa cemburu ini diduga terakumulasi hingga menjadi dendam, terutama setelah Arum tetap memutuskan berangkat ke Malaysia meskipun sudah dilarang oleh Alex.

Baca Juga: Kronologi Kasus Alvaro Kiano, Bocah Pesanggrahan yang Hilang 8 Bulan dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Tenjo Bogor

"Pendalaman percakapan digital terlapor atau terduga pelaku, penyidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan pelaku gimana caranya balas dendam," teras Kombes Pol Budi Hermanto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X