metro-jabar

Dilaporkan Relawan Anies Baswedan, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Belum Terima Surat dari Ombudsman

Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:29 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum mendapat surat dari Ombudsman setelah dilaporkan relawan Anies Baswedan. (Instagram @westjavagov_)

METROPOLITAN.ID – Setelah dilaporkan relawan Anies Baswedan ke Ombudsman RI, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum menerima surat dari Ombudsman Jawa Barat.

Laporan Bey Machmudin ke Ombudsman ini terkait pembatalan izin acara diskusi publik di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, beberapa waktu lalu.

Saat itu, kelompok relawan Change Indonesia merasa kecewa dengan keputusan Bey Machmudin yang membatalkan izin penggunaan GIM untuk acara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: SHW Center Berharap Presiden Terpilih Nanti Bisa Lebih Perhatikan UMKM

Tak hanya melaporkan Bey Machmudin, relawan juga melaporkan dua pejabat Pemprov Jawa Barat, yakni kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah dan kepala Disparbud, karena diduga membatalkan secara sepihak izin penggunaan GIM.

”Saya belum terima, baru tahu dari teman-teman media. Update-nya silakan tanya ke Ombudsman, saya belum tahu,” kata Bey Machmudin.

Saat ini Bey Machmudin mengaku sedang melakukan evaluasi dan inventarisasi penggunaan gedung milik pemerintah daerah yang digunakan sebagai tempat untuk kampanye.

Baca Juga: Iwan Setiawan Pastikan Para Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu merupakan tindakan preventif agar kejadian serupa di GIM tidak terjadi lagi.

Pada prinsipnya, Bey Machmudin menjelaskan, gedung milik pemerintah bisa digunakan untuk kampanye, khususnya yang berkategori berbayar, sepanjang sesuai aturan berlaku.

Mulai dari pemenuhan izin kepolisian hingga memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Penyebab Cuaca Panas Mendidih hingga 38 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG

Dalam PKPU tersebut, menurut Bey, terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.

”Yang berbayar tentunya kami izinkan, tapi menyampaikan perizinan dari kepolisian. Seperti Arcamanik kemarin dan juga Gedung Sabilulungan milik Pemkab Bandung,” tutur Bey.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB