Pemprov Jabar pun masih melakukan kajian terhadap draf surat edaran tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Ajak Masyarakat Sukseskan Program Samisade dan Ciptakan Pemilu 2024 Damai
”Tapi itu masih dikaji dulu. Artinya, saya minta konsisten. Jadi, jangan sekarang boleh, besok enggak boleh,” ucap Bey.
Tim Pemprov Jabar masih menyempurnakan draf peraturan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik, sekaligus memberi panduan pada aparatur sipil negara (ASN) berwenang.
”Segera diumumkan, awal minggu depan. Nanti, dari provinsi dulu, baru gedung-gedung di daerah. Sekarang masih didata, ada banyak,” papar Bey Machmudin. (*)