metropolitan-network

Firli Bahuri Diberhentikan dari Jabatan KPK Melalui Keppres, Pengamat Politik: Harusnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jumat, 29 Desember 2023 | 14:00 WIB
Keppres tersebut diteken Jokowi, mengakhiri masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga 2024. (Pengamat Politik)

METROPOLITAN.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada tanggal 28 Desember 2023.

Keppres tersebut diteken Jokowi, mengakhiri masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga 2024.

Pemberhentian ini menjadi sorotan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis pelanggaran etik berat terhadap Firli Bahuri pada tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga: Beda Selera di Dapil Dua, Hasil Simulasi DPRD Kota dan Kabupaten Bogor Menunjukkan Wajah Lama Terpental di Kota

Vishnu Juwono, Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa pemberhentian seharusnya dilakukan secara tidak hormat.

Hal tersebut dikatakan Vishnu Juwono mengingat adanya pelanggaran etik berat yang telah terbukti.

Menurutnya, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan serupa.

Baca Juga: Caleg Baru vs. Incumbent DPRD Dapil 2 Kabupaten Bogor, Pengamat Politik Suryatna Jelaskan Alasan Caleg Baru Lebih Banyak Dipilih

Vishnu menyatakan bahwa vonis Dewas KPK tersebut menegaskan keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika.

Pemberhentian Firli Bahuri secara tidak hormat dianggap sebagai langkah efektif untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.

Dalam konteks ini, Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa pemberhentian Firli Bahuri didasarkan pada pertimbangan yang jelas.

Baca Juga: Selain jadi Brand Handphone, Xiaomi juga Luncurkan Mobil Listrik Xiami SU7 yang Inovatif, Desain Futuristik, dan Performa Maksimal

Pertimbangan tersebut mencakup:

1. surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023,

Halaman:

Tags

Terkini