Yuyun juga menambahkan, dalam pelaksanannya, pihaknya hanya bertugas memonitoring untuk memastikan bahwa data yang telah di terima dari pihak desa sesuai dan tepat sasaran.
"Mengenai data penerima PKH itu sepenuhnya kewenangan ada di desa, karena mereka yang lebih mengetahui mana masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan," kata Yuyun.
"Nah, apabila ada masyarakat yang membutuhkan dan tidak tercatat oleh desa, kita akan menghubungi kepada pihak desa untuk merekomendasikannya," tutup dia. (man/ryn)