metro-jabar

Polemik TPS Liar di Kotabaru, DLHK Karawang Bakal Panggil Pemilik Lahan

Minggu, 4 Agustus 2024 | 09:55 WIB
Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Agus Mutaqin (Herman)

Dikatakannya juga, sesuai UUD 18 tahun 2008 yang mengatur tentang pembuangan sampah, bahwa masyarakat tidak bisa membuang sampah sembarangan. Kecuali, tempat yang sudah ditentukan dan diatur oleh undang-undang.

"Kami tidak tahu yang bisa memberikan sangsi siapa. Tapi yang jelas kami akan memanggil pihak yang punya lahan dan kepala desa. Agar semuanya bisa ditertibkan," pungkas dia. (man/ryn)

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB