METROPOLITAN.ID - Polemik adanya Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar di Desa Pangulah Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang terus jadi perbincangan.
Teranyar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait di TPS liar tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Agus Mutaqin.
Pihaknya sudah beberapa kali turun ke lapangan dan membenarkan ada TPS liar di Desa Pangulah Kecamatan Kotabaru.
Akan tetapi, TPS liar tersebut diperbolehkan oleh pemilik lahan dengan alasan untuk mengarug.
"Itu ada yang mengkoordinir, yang punya lahan dan warga sekitar juga tidak pernah mempermasalahkan. Bahkan warga yang buang sampah ke sana memberikan retribusi kepemilikan lahan," kata dia.
Baca Juga: Daftar 3 Game Bergenre Balapan Terbaik Yang Dapat Dimainkan dari PC Kentang Sekalipun
Bahkan, kata dia, UPTD 3 sudah 3 hingga 5 kali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
"Bidang pengawasan juga sempat turun kelapangan untuk memastikan kondisinya," tutur Agus.
Pihaknya juga sudah menertibkan dan merapihkan TPS liar tersebut.
Baca Juga: Daftar 3 Game Bergenre Balapan Terbaik Yang Dapat Dimainkan dari PC Kentang Sekalipun
Akan tetapi, beberapa hari kemudian TPS kembali ada dan beroperasi seperti biasa.
"Sampai pakai alat berat kita membersihkan dan itu juga sudah diratakan. Tapi tidak ada tanggapan dari desa dan masyarakat setempat. Maka dari itu kami akan langsung memanggil pemilik lahan untuk diberikan sanksi tertulis," kata Agus.