Senin, 22 Desember 2025

Polemik TPS Liar di Kotabaru, DLHK Karawang Bakal Panggil Pemilik Lahan

- Minggu, 4 Agustus 2024 | 09:55 WIB
Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Agus Mutaqin (Herman)
Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Agus Mutaqin (Herman)

Dikatakannya juga, sesuai UUD 18 tahun 2008 yang mengatur tentang pembuangan sampah, bahwa masyarakat tidak bisa membuang sampah sembarangan. Kecuali, tempat yang sudah ditentukan dan diatur oleh undang-undang.

"Kami tidak tahu yang bisa memberikan sangsi siapa. Tapi yang jelas kami akan memanggil pihak yang punya lahan dan kepala desa. Agar semuanya bisa ditertibkan," pungkas dia. (man/ryn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X