Dikatakannya juga, sesuai UUD 18 tahun 2008 yang mengatur tentang pembuangan sampah, bahwa masyarakat tidak bisa membuang sampah sembarangan. Kecuali, tempat yang sudah ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
"Kami tidak tahu yang bisa memberikan sangsi siapa. Tapi yang jelas kami akan memanggil pihak yang punya lahan dan kepala desa. Agar semuanya bisa ditertibkan," pungkas dia. (man/ryn)