metro-jabar

Satpol PP Karawang Beberkan Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Sasar Warga yang Hajatan

Rabu, 11 September 2024 | 16:04 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah (Herman)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP terus melakukan operasi guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang.

Apalagi, modus penjual kini beragam dan tidak hanya dijual di toko atau warung. Tapi langsung ke warga misalnya warga yang tengah hajatan karena pasti butuh rokok dengan jumlah banyak.

Setelah beberapa kali melakukan operasi, Satpol PP berhasil mengamankan 197 ribu batang rokok ilegal dan 10 kilogram tembakau iris ilegal.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Rumah Tahan Gempa Rp4,3 Miliar di Kota Bogor Capai 80 Persen, Proyeksi Ditempati Keluarga Korban Bencana

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang telah melakukan beberapa kali operasi rokok ilegal.

"Di Karawang ini kami telah melakukan operasi rokok ilegal di Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Klari, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Wetan dan Kecamatan Kutawaluya, tepatnya di 11 toko dan 1 jasa logistik," kata dia.

Selama operasi yang telah dilakukan, kata dia, Satpol PP Kabupaten Karawang telah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 197.000 batang serta 10 kilogram tembakau iris ilegal.

Baca Juga: 4 Pemain Timnas Indonesia Yang Tampil Impresif saat Melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ia menambahkan, para penjual rokok ilegal mendapatkan rokok-rokok tersebut dari para sales penjualan rokok yang dikirim langsung ke toko-toko mereka dengan menggunakan sepada motor.

Baca Juga: 4 Pemain Timnas Indonesia Yang Tampil Impresif saat Melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Ada yang modusnya titip, terus bayar tempo dan ada yang langsung bayar diawal. Lalu para pedagang menjual rokok per bungkus dengan isi 20 batang dengan harga Rp8 ribu hingga Rp13 ribu," kata dia.

Ia menyampaikan, para pedagang rokok ilegal mendapatkan untung besar karena terkadang masyarakat itu hanya asal bisa merokok saja apalagi itu harganya jauh lebih murah.

Hal tersebut tentu mengurangi pendapatan negara yang nanti berdampak terhadap subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Relawan Pengusaha Nasional Dukung Pasangan Dedie-Jenal di Pilkada 2024 Kota Bogor, Dinilai Miliki Kompetensi dan Kapasitas

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB