"Yang lebih parahnya modus sales atau penjual rokok ilegal sekarang menjual rokoknya itu langsung mendatangi orang-orang yang hajatan. Sebab ketika ada hajatan, tentu membutuhkan rokok yang lumayan banyak," ujar dia.
Dijelaskan dia bahwa 197.000 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek serta 10 kilogram tembakau iris ilegal itu diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kerugian negara per batang rokok itu Rp 746 perak sehingga 197.000 batang rokok ilegal jika dikalikan Rp746 perak maka kerugian negara mencapai Rp146.962.000," tutup dia. (man/ryn)