Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Karawang Gelontorkan BOPF Rp10 Miliar buat Ratusan DTA

- Rabu, 11 September 2024 | 09:44 WIB
Ilustrasi. Bantuan Sosial (bansos) (Mufid Majnun on Unsplash)
Ilustrasi. Bantuan Sosial (bansos) (Mufid Majnun on Unsplash)

METROPOLITAN.ID - Pada tahun 2024, sebanyak 997 Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Kabupaten Karawang terima Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Masing-masing bantuan yang diterima DTA, tergantung jumlah siswa. 

Subkor Subtansi Kesejahteraan Sosial, Kesra Kabupaten Karawang Ahmad Nurjaya mengatakan bahwa pagu anggaran untuk BOPF DTA di Kabupaten Karawang untuk tahun ini jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Keseruan Pasangan Dedie-Jenal Nobar Timnas Indonesia vs Australia Bareng Warga Rangga Mekar Kota Bogor, Tetap Bertahan Meski Diguyur Hujan Deras

"Untuk pagu anggaran BOPF DTA di Kabupaten Karawang tahun 2024 masih sama dengan tahun 2024 yaitu Rp10 miliar," kata Ahmad Nurjaya.

"Namun, untuk tahun ini jumlah DTA yang menerima bantuan lebih banyak dari pada tahun 2023," imbuh dia.

Dijelaskan dia, tahun ini yang menerima BOPF dari Pemerintah Kabupaten Karawang sebanyak 997 DTA.

Baca Juga: Kisah Kursumawati, Wanita Hebat AgenBRILink Dorong Literasi Keuangan

Sedangkan di tahun lalu penerima BOPF hanya sebanyak 983 DTA.

Jumlah penerima bertambah, kata dia, sehingga nominal bantuan mengalami penurunan. 

"Bantuan yang diterima DTA berbeda-beda tergantung jumlah siswa. Hitungannya per siswa untuk tahun ini sebasar Rp 8.600 atau dalam setahun per siswa sekitar Rp103.200 yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang per siswa Rp9.150 atau dalam satu tahun Rp109.800 per siswa,"ujar dia.

Baca Juga: Ikut Majukan Desa Wisata Ciderum, Aqua Bangun Rumah Pengelolaan Sampah

Menurut Ahmad, tujuan dari pemberian BOPF adalah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal kepada anak-anak. 

Bantuan yang diberikan melalui dana BOPF tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sehingga untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X