metro-jabar

Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Kamis, 14 November 2024 | 21:46 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang.

Berdasarkan temuan awal, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB