Minggu, 21 Desember 2025

Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Kamis, 14 November 2024 | 21:46 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang.
Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang.

METROPOLITAN.ID - Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang di wilayahnya, pada Rabu, 13 November 2024.

Di mana, Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria warga Lembursitu Sukabumi berinisial I (34), yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, menjelaskan kronologi penangkapan ini.

Baca Juga: Warga Palabuhanratu Geger, Seekor Buaya Muncul di Bantaran Sungai Cimandiri

"Pada hari Rabu 13 November 2024, ekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.700 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, satu unit telepon genggam, lakban, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.

Lebih lanjut, AKP Iwan mengungkapkan bahwa ribuan butir obat yang disita merupakan milik pelaku I dan rekannya berinisial W, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Sukabumi Dinobatkan Sebagai Kabupaten Informatif, Komisi Informasi Jawa Barat Berikan Penghargaan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelas dia.

Obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, sehingga penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Kasat Narkoba juga menghimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.

Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu Calon Pilgub Jabar Ahmad Syaikhu - Ilham Habibie, Ini yang Dibahas

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” tuturya.

Saat ini, pelaku I masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X