Berdasarkan temuan awal, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan temuan awal, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.