METROPOLITAN.ID - Terkait jalan perlintasan kereta api di Cikampek yang mengalami kerusakan, PT. Kereta Api (KAI) Daop 1 Jakarta menilai rusaknya jalan tersebut disebabkan lalu lintas kendaraan bermotor, sehingga bukan kewenangan pihaknya untuk melakukan perbaikan.
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, tanggung jawab atas perawatan dan perbaikan jalan di perlintasan sebidang kereta api tergantung pada status jalan tersebut.
"Jika jalan tersebut merupakan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau desa, tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan status jalan. Mereka bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan di perlintasan sebidang, termasuk perbaikan kerusakan jalan di area tersebut,"katanya.
Baca Juga: Polisi Amankan Oknum Ojol jadi Kurir Narkoba di Kota Bogor, Kegep saat Ngambil Paket Ganja 5,2 Kg
Disampaikannya, jika berkaitan dengan infrastruktur perkeretaapian seperti rel dan palang pintu itu merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian yang biasanya PT. Kereta Api Indonesia untuk jalur umum dalam hal menjaga keselamatan lalu lintas kereta api.
"Kerja sama dan koordinasi, peraturan ini juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian untuk memastikan pemeliharaan dan perbaikan jalan, termasuk di area perlintasan sebidang," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan kata lain, jika terjadi kerusakan jalan di perlintasan kereta api, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah sesuai status jalan tersebut, tetapi perlu ada koordinasi dengan penyelenggara prasarana kereta api untuk memastikan keselamatan, namun demikian pihaknya siap berkolaborasi dalam penanganan tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata Budaya yang Ada di Bandung, Mempelajari Budaya Sunda Yuk
Dijelaskannya, kemungkinan jalan perlintasan kereta api Cikampek mengalami kerusakan yang disebabkan lalu lintas kendaraan bermotor.
"Jika aspalan jalan raya pada perlintasan rusak karena dampak dari pekerjaan perbaikan konstruksi jalan rel maka PT. KAI yang bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pengaspalan kembali," tutupnya. (Man)