METROPOLITAN.ID - Pengadilan Agama Sukabumi mencatat adanya tren kenaikan yang signifikan dalam angka perceraian pada tahun 2024.
Sepanjang tahun ini, 780 perkara perceraian telah berhasil diputuskan oleh hakim, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 739 kasus yang selesai diproses.
Humas Pengadilan Agama Sukabumi, Apep Andriana, mengungkapkan bahwa jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama pada tahun 2024 mencapai 851 kasus, lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 799 kasus perceraian.
Baca Juga: 5 Smartphone dengan Performa GPU Terbaik menurut AnTuTu pada Januari 2025
"Kenaikan ini tampaknya menjadi tren yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, dengan angka perceraian rata-rata berkisar antara 700 hingga 800 kasus per tahun," ungkap Apep pada Senin 13 Januari 2025.
Menurut dia, peningkatan jumlah perkara ini juga menjadi refleksi dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Sukabumi tambahnya, faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus.
Baca Juga: Gasak Harta Majikan Ratusan Juta, Asisten Rumah Tangga di Sukabumi Dicokok Polisi
Faktor ini tercatat sebagai penyebab terbanyak dalam 640 dari total kasus perceraian yang diputuskan tahun ini.
Selain itu kata dia, sejumlah faktor lain juga menjadi penyebab terjadinya perceraian, seperti pasangan yang meninggalkan rumah, yang tercatat sebanyak 29 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditemukan dalam 16 kasus.
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi perceraian di Sukabumi termasuk judi online, yang mengalami lonjakan kasus dari 3 pada tahun 2023 menjadi 12 kasus pada tahun 2024.
Baca Juga: Viral Pasutri Muda Melahirkan di Bawah Jembatan, Ini Faktanya
Penggunaan narkotika dan perilaku mabuk-mabukan juga tercatat sebagai penyebab perceraian, masing-masing dalam 6 dan 2 kasus.
Selain itu, terdapat juga kasus perzinahan, poligami, serta pasangan yang dipenjara, meskipun jumlahnya relatif lebih sedikit, yakni 1 dan 3 kasus, masing-masing.