metro-jabar

Singgung Pernyataan Jaksa Agung, Praktisi Tanggapi Sikap Kejari Purwakarta yang Terkesan Halangi Wartawan Meliput Pemeriksaan Anne Ratna Mustika

Kamis, 6 Februari 2025 | 15:29 WIB
Sejumlah awak media yang melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu 5 Februari 2024. (Foto: metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Praktisi pers di Kabupaten Purwakarta, angkat bicara terkait sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang terkesan menghalang-halangi wartawan saat melakukan tugas peliputan hasil pemeriksaan terhadap mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, pada Rabu, 5 Februari 2025 kemarin.

Mantan Bupati Purwakarta periode 2018-2023 itu Rabu kemarin, mendatangi kantor Kejari Purwakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi mobil mewah.

Anne Ratna Mustika kurang lebih 10 jam berada di dalam kantor kejaksaan saat. Ia tiba di kejaksaan sekitar pukul 08.40 wib dan keluar pada pukul 19.30 wib.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Terkesan Halangi Wartawan Meliput Pemanggilan Anne Ratna Mustika?

Pada pemanggilan Anne tersebut, belasan wartawan yang meliput terkesan dihalang-halangi oleh petugas kejaksaan. Karena, pada detik-detik Anne akan keluar dari kantor kejaksaan tiba-tiba lampu halaman kantor kejaksaan mati, dan terdapat sebuah mobil yang diduga sengaja diparkirkan dengan lampu menyala yang menyorot ke arah kamera wartawan.

Alhasil, perjuangan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menantikan momen untuk dapat mewawancarai Anne, kuasa hukum maupun pihak Kejari pun tak membuahkan hasil. Karena, pihak bersangkutan langsung pergi begitu saja.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Pers di Purwakarta, Tatang Budimansyah menyampaikan bahwa tugas utama wartawan adalah memenuhi hak publik untuk tahu dengan informasi yang akurat, berimbang, transparan dan proporsional.

"Bagaimana bisa memperoleh informasi yang akurat dan transparan, jika dalam kegiatan mengumpulkan informasi, awak media tak diberi akses," ucapnya, Kamis 6 Februari 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang sudah sadar akan kewajibannya dan rela menunggu sejak pagi hingga langit gelap demi mendapat keterangan dari pihak Kejari, dan pihak saksi yang diperiksa.

Seharusnya, sambung pria yang akrab disapa Kang Tatang itu, Kejari dapat memberikan ruang kepada awak media untuk melakukan wawancara agar publik memperoleh informasi yang akurat, dan publik tidak menerima informasi liar yang sumir, menduga-duga, serta cenderung fitnah.

"Padahal tak ada salahnya jika Kejari dan saksi, memberi kesempatan kepada wartawan setelah pemeriksaan rampung, walaupun dengan waktu yang terbatas, misalnya 2-5 menit. Paling tidak, itu bisa mengobati rasa lelah setelah menunggu seharian. Atau paling tidak, menghargai hak jurnalis untuk memperoleh informasi," katanya.

Ia pun meyakini, rekan-rekan jurnalis yang melakukan peliputan dapat menghargai jika Kejari meminta ada poin-poin yang bersifat off the record yang dinilai bisa mengganggu jalannya proses penyidikan.

"Saya juga yakin rekan-rekan jurnalis akan menghargai jika saksi (Anne Ratna Mustika) memilih no comment," ucapnya.

Penting bagi Kejari dan saksi, sambung dia, memberi wartawan kesempatan untuk bertanya. Karena mereka dituntut oleh redakturnya masing-masing untuk memperoleh fakta dan data akurat di lapangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB