Senin, 22 Desember 2025

Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil oleh Kejari Purwakarta Dinilai Jalan Ditempat

- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:05 WIB
Sejumlah organisasi kemasyarakatan menilai proses penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta seolah jalan ditempat. (Foto: Metropolitan)
Sejumlah organisasi kemasyarakatan menilai proses penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta seolah jalan ditempat. (Foto: Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Gabungan LSM dan mahasiswa terpantau mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagrikidul pada Rabu, 22 Januari 2025.

Diketahui, gabungan organisasi kemasyarakatan itu terdiri dari LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, LSM Bara Api, LSM Main Api, KMBR, dan Kambatara. Adapun kedatangan mereka ini dilakukan dalam rangka menyampaikan surat tembusan ke Kejari Purwakarta untuk menghadiri audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Februari mendatang.

Koordinator LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, Ungkap, mengatakan bahwa audiensi yang bakal digelar bersama Kejati Jabar dan gabungan organisasi ini dilakukan untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum kasus dugaan gratifikasi mobil yang ditangani oleh Kejari Purwakarta.

Baca Juga: Pemancing Asal Bandung Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk Jatiluhur Purwakarta

"Tadi surat resminya kita sudah berikan ke Kejati Jawa Barat, dimana salah satu agendanya yakni mempertanyakan salah satu kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Purwakarta yaitu terkait dugaan gratifikasi mobil mewah," kata Ungkap, Rabu 22 Januari 2025.

Ungkap menilai, penanganan kasus ini sudah terlalu lama. Mengingat, kejaksaan sudah melakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga menjadi barang bukti gratifikasi pada awal-awal tahun 2024 lalu.

"Kok bisa begini lama, seakan-akan prosesnya stagnan jalan di tempat. Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan benar," kata dia.

"Ini sudah pasti ada indikasi korupsi, sudah ada penyitaan kendaraan, kami menganggap bukti sudah cukup. Namun kenapa hingga saat ini tidak ada sama sekali penetapan tersangka, atau yang lebih parahnya tidak ada yang diajukan ke muka pengadilan. Untuk itu kami mendesak Kejari Jawa Barat untuk menurunkan tim kesini guna memastikan pengaman kasus ini dilaksanakan dengan benar," sambungnya.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Purwakarta Sebut PT Metro Pearl Indonesia Dapat Tekanan dari Eksternal Soal Rekrutmen Pekerja

Pihaknya juga mendesak agar beberapa orang yang sudah diperiksa dan terbukti bersalah agar segera segera ditetapkan jadi tersangka.

"Kalau sudah ada yang bersalah tolong tetapkan sebagai yang bersalah, kalau tidak jangan sampai yang 22 orang ini menanggung resiko . Namun, kami percaya dari 22 orang ini belum tentu semuanya bersalah," tamban dia.

Ia juga menyebut, terkait adanya penghentian prosesnya karena pilkada 2024, pihaknya berasumsi bahwa ada orang tertentu yang mungkin dia adalah calon bupati atau wakil bupati yang  diduga terlibat.

"Karena tidak mungkin karena hanya pilkada, dihentikan dahulu prosesnya. kami berharap segeralah pihak kejaksaan membuka secara terang benderang kasus ini beritahukan kepada publik melalui media, apa sebenarnya yang menjadi perkara," ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa tanpa mendapat desakkan dari pihak manapun kasus ini pasti dikerjakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X