"Kalaupun nanti Kejari atau Saksi menilai hasil liputan jurnalis tidak berimbang, tendensius, atau tak sesuai fakta, kan bisa menggunakan Hak Jawab," ucap Kang Tatang.
Ia juga sangat menyayangkan, setelah menunggu seharian, awak media hanya bisa menyaksikan pihak Kejari dan saksi bergegas masuk ke dalam mobil dan keluar dari kantor Kejari. "Awak media tak punya kesempatan, hanya sekadar untuk door stop sekalipun. Karena mereka diposisikan di luar pintu gerbang," katanya.
Mengingat momen Hari Pers Nasional 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyampaikan penegak hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Media berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas). Dan menyebut, kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang dikerjakan korp Adhyaksa.
Keberhasilan suatu institusi pun dinilai tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat.
Sementara dalam acara audiensi dengan pengurus Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) pada Desember 2024 lalu, Jaksa Agung menyampaikan, apa pun yang dikerjakan, jika tidak dipublikasikan, akan sia-sia.
"Saya sangat berharap statemen yang tulus dari Kejagung ini terimplementasi secara hirarkis. Amin," pungkasnya.(Aik)