metro-jabar

Bikin Arisan dan Investasi Bodong, Seorang Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diamankan Polisi Setelah Digeruduk Para Korban

Minggu, 13 April 2025 | 10:40 WIB
AR (33) menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta atas dugaan kasus penipuan arisan dan investasi bodong, Sabtu 12 April 2025. (Foto: Ist )

"Ketiga adalah tabungan yang berjalan selama 10 bulan. Pelaku menjanjikan keuntungan berupa minyak goreng setiap satu juta tabungan. Contohnya, jika korban menabung Rp 10 juta, maka dia akan menerima 20 liter minyak," bebernya.

Polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan AR (33) sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," kata AKP Arwin.

Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB