"Ketiga adalah tabungan yang berjalan selama 10 bulan. Pelaku menjanjikan keuntungan berupa minyak goreng setiap satu juta tabungan. Contohnya, jika korban menabung Rp 10 juta, maka dia akan menerima 20 liter minyak," bebernya.
Polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan AR (33) sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.
"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," kata AKP Arwin.
Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.***