Aji mengungkapkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) kini telah turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik dan profesi oleh dokter tersebut.
KKI juga berkoordinasi dengan organisasi profesi, rumah sakit, dan pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum dan profesional.
“Kemenkes sudah mengirimkan surat kepada KKI untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar etik, maka STR akan dicabut, yang secara otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP),” jelasnya.