metro-jabar

Ikuti Uji Kompetensi, Enam Pejabat Berebut Kursi Sekda Kota Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 | 07:33 WIB
Proses seleksi terbuka memperebutkan kursi Sekda Kota Sukabumi terus belanjut, kini memasuki tahapan uji kompetensi bagi 6 kandidat (IST)

METROPOLITAN.ID - Proses seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Sukabumi masih terus berlangsung.

Saat ini, tahapan seleksi telah memasuki tahap uji kompetensi, dengan enam kandidat yang berhasil lolos dari seleksi awal yang dilakukan secara ketat dan profesional.

Para peserta yang tersisa merupakan pejabat dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Musrenbang Kota Sukabumi, Ayep Zaki : Pembangunan Ekonomi Lokal dan Penciptaan Lapangan Kerja Jadi Prioritas

Mereka adalah Iskandar Ifhan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andang Tjahjandi (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Mohammad Hasan Asari (Asisten Administrasi Umum Setda), Rahmat Sukandar (Kepala Diskominfo), Yudi Yustiawan (Badan Kesbangpol) serta Hj. Endah Aruni yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.

Tahapan uji kompetensi dilakukan di Pusat Penilaian Kompetensi ASN milik BKN pusat.

Proses ini mengacu pada Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan bersifat kompetitif.

Baca Juga: Viral Dapat Saweran Rp150 Juta, Nathalie Holscher Bingung Disuruh Minta Maaf ke Bupati Sidrap

Sebelum memasuki tahap ini, dua peserta memutuskan untuk tidak melanjutkan.

Yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Galih Marelia Anggraeni yang mengundurkan diri secara resmi karena akan fokus menjalankan tugas sebagai koordinator peningkatan PAD sesuai arahan Wali Kota Ayep Zaki.

Sementara itu, Reni Rosyida Muthmainnah dari Dinas Kesehatan memilih berhenti setelah tahap seleksi rekam jejak karena beban kerja yang tinggi.

Baca Juga: Demi Optimalkan PAD, Pemerintah Kota Sukabumi Tindak Reklame Tak Berizin

Menurut Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, panitia seleksi (Pansel) dibentuk berdasarkan Pasal 121 Ayat 2 dari PP Nomor 11 Tahun 2017.

Anggota pansel terdiri dari pejabat tinggi instansi lain termasuk pejabat eselon II dari Pemprov Jabar, perwakilan dari BKN, asesor ahli utama, dua akademisi (termasuk dari LAN), serta profesional di bidang keuangan dan BUMD. Jumlah anggota pansel disyaratkan ganjil, dengan minimal lima orang.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB