Karirnya terus berkembang, dan Anwar Usman kemudian menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2011 hingga 2016.
Baca Juga: Eric Nam, Penyanyi Korea Buka Suara Terkait 'Like' di Postingan Instagram Israel dan Palestina
Pada tahun 2015 hingga 2018, ia menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Kemudian, pada tahun 2018 hingga 2028, Anwar Usman menduduki posisi sebagai Ketua MK, posisi tertinggi dalam Mahkamah Konstitusi.
Selain karirnya di dunia peradilan, Anwar Usman juga memiliki perubahan dalam kekayaannya.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaannya pada tanggal 31 Desember 2020 mencapai Rp26,45 miliar, dan pada tanggal 31 Desember 2022, kekayaannya mengalami peningkatan menjadi Rp33,49 miliar.
Profil Anwar Usman semakin mencuat dalam sorotan publik setelah ia memutuskan untuk tidak mengubah batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini minimal 40 tahun.
Meskipun demikian, kandidat yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat maju dalam Pilpres 2024 jika mereka pernah memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti Gibran Rakabuming Raka, yang telah berhasil menjadi Wali Kota Solo.
Demikianlah gambaran singkat mengenai profil dan rekam jejak Ketua MK Anwar Usman, yang saat ini menjadi pusat perhatian terutama setelah putusannya dalam sidang yang menentukan batasan usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024.
Itulah Informasi mengenai rekam jejak Anwar Usman, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batasan usia capres cawapres 2024.***