Minggu, 21 Desember 2025

Koalisi Sipil Peringatkan Bahaya Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

- Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi peradilan, simak selengkapnya mengenai 4 bahaya pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong menurut koalisi sipil. (Getty Images : sesame)
Ilustrasi peradilan, simak selengkapnya mengenai 4 bahaya pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong menurut koalisi sipil. (Getty Images : sesame)

METROPOLITAN.ID - Wacana pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu kritik tajam dari sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menilai langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan manuver politik yang berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.

Mereka menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, maka prinsip negara hukum dan sistem peradilan yang independen akan terancam.

Baca Juga: Naturalisasi Mauro Zijlstra Sudah Disetujui Presiden, Intip Performa dan Statistik Calon Striker Timnas Indonesia Itu

Koalisi mengurai empat alasan utama mengapa wacana ini berbahaya.

1. Mengintervensi Proses Hukum yang Masih Berjalan

Menurut koalisi, baik perkara yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), karena masih dalam proses banding.

Pemberian pengampunan pada tahap ini dianggap sebagai bentuk pemotongan paksa terhadap proses hukum yang sah.

"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," ujar Peneliti ICW, Almas Sjafrina, Jumat (01/08/25) melansir dari Suara.com.

Baca Juga: Parkir Liar Jadi Biang Macet di Sukabumi, Ini Tanggapan Dishub

2. Merusak Independensi Kekuasaan Yudikatif

Koalisi sipil juga menilai bahwa keterlibatan eksekutif dalam perkara yang belum diputus secara final oleh pengadilan mencoreng prinsip pemisahan kekuasaan.

Hal ini membuka ruang negosiasi politik dalam proses hukum yang seharusnya objektif.

"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," tambah Almas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X