METROPOLITAN.ID - Wacana pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu kritik tajam dari sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menilai langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan manuver politik yang berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.
Mereka menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, maka prinsip negara hukum dan sistem peradilan yang independen akan terancam.
Koalisi mengurai empat alasan utama mengapa wacana ini berbahaya.
1. Mengintervensi Proses Hukum yang Masih Berjalan
Menurut koalisi, baik perkara yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), karena masih dalam proses banding.
Pemberian pengampunan pada tahap ini dianggap sebagai bentuk pemotongan paksa terhadap proses hukum yang sah.
"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," ujar Peneliti ICW, Almas Sjafrina, Jumat (01/08/25) melansir dari Suara.com.
Baca Juga: Parkir Liar Jadi Biang Macet di Sukabumi, Ini Tanggapan Dishub
2. Merusak Independensi Kekuasaan Yudikatif
Koalisi sipil juga menilai bahwa keterlibatan eksekutif dalam perkara yang belum diputus secara final oleh pengadilan mencoreng prinsip pemisahan kekuasaan.
Hal ini membuka ruang negosiasi politik dalam proses hukum yang seharusnya objektif.
"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," tambah Almas.