Minggu, 21 Desember 2025

Perang Dingin Purbaya vs Luhut soal Whoosh dan Family Office, Ini Kata Keduanya

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:26 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan silang pendapat soal Whoosh dan Family Office.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan silang pendapat soal Whoosh dan Family Office.

Respons Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya Menko Maritim dan Investasi, kementerian yang sangat lekat dengan proyek Whoosh, merespons balik dengan nada keras.

Luhut menegaskan bahwa tidak ada pihak yang pernah secara resmi meminta APBN untuk membayar utang Whoosh.

"Whoosh itu kan tinggal restructuring (restrukturisasi utang) saja. Siapa yang minta APBN? Tak ada yang pernah minta APBN (membayar utang Whoosh)," kata Luhut  pada 16 Oktober 2025.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Keamanan Baru, Pengguna Kini Lebih Aman dari Modus Penipuan Digital

Luhut melihat masalah ini sebagai isu teknis pembiayaan yang dapat diselesaikan melalui restrukturisasi utang dengan pihak kreditor, China Development Bank (CDB). 

Family Office, Ide Mewah Tanpa APBN

Perbedaan pandangan kedua muncul dari rencana Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendirikan Family Office di Indonesia.

Family Office adalah kantor swasta yang mengelola kekayaan dan urusan keuangan keluarga ultra-kaya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 23 Oktober 2025: Fluktuasi Antam, UBS, dan Galeri24

Sikap Konservatif Purbaya

Sama seperti kasus Whoosh, Purbaya kembali menegaskan penolakan keras penggunaan dana APBN untuk mendanai pendirian Family Office.

Baginya, anggaran negara harus diarahkan ke program yang tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan publik secara luas.

"Saya sudah dengar lama isu itu (family office), tapi biar saja. Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun saja sendiri. Saya anggarannya (APBN) enggak akan alihkan ke sana," kata Purbaya pada 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Selamat! UIKA Bogor Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X