Total, ada empat pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari kasus penembakan yang menewaskan pria bertato dengan inisial TH (45) tersebut.
Diantaranya, Bambang Hamid Rahakbauw selaku eksekutor yang melakukan penembakan, Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol serta Toni Lakonda.
Sementara, ada dua orang lagi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga terlibat dalam kasus penembakan ini.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menuturkan, para pelaku ini diamankan di wilayah Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Jadi mereka ini sudah lari ke Jakarta (pasca kejadian), keliling-keliling dulu, baru lah ditangkapnya di rumah calon istri pelaku penembakan, di Gunung Putri Ciangsana," kata AKP Aji Riznaldi usai menggelar pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 4 Februari 2025.
Menurutnya, dalam aksi pengejaran, salah satu pelaku yakni eksekutor penembakan, berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
Akibatnya, petugas memberikan tembakan terukur terhadap pelaku pada bagian kedua kakinya.
"Dia pada saat kita amankan berusaha lari dan melawan petugas," ujar AKP Aji Riznaldi.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengapresiasi jajarannya yang berhasil mengungkap tindak pidana ini kurang dari 24 jam.
Dirinya memastikan, tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang ingin berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak wilayah Kota Bogor.
"Pasti kami akan sikat habis ini. Saya tidak pandang bulu, siapa yang ingin berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak, kami akan tindak tegas," kata Kombes Pol Eko Prasetyo.
Disisi lain, dilanjutkan Kapolresta, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan kedua DPO berinisial FY alias D dan HA yang saat ini masih dalam pencarian.
"Jajaran Polresta masih melakukan pengejaran ke 2 DPO. Ini lagi kita hunting terus,"
Atas perbuatannya, ditambakan Kapolresta, para pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 1 Undang-undang Darurat, dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana, Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penggunaan senjata api dan atau pembunuhan berencana atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
"Adapun ancamannya yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandas Kompol Eko Prasetyo. (Cr2)