Nantinya, mereka yang terbukti menjajakan diri di warung pangku Sukamakmur tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bogor akan mengirim msreka ke Panti Rehabilitasi.
"Kita bawa ke Mako untuk di BAP (Berita Acara Perkara). Nanti jika dinyatakan positif sebagai PSK, kita akan kirim ke panti," pungkasnya. (Aji/fin)