METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bandung kian serius menangani sampah. Salah satunya dengan menerapkan sanksi bagi kendaraan yang kedapatan lempar sampah di jalanan Kota Bandung.
Sanksi buat kendaraan yang kedapatan lempar sampah di jalan itu tercantum dalam dua Peraturan Daerah (Perda) penanganan sampah di Kota Bandung.
"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono, belum lama ini.
Baca Juga: Hari Satwa Sedunia di Royal Safari Garden Bogor, Pengunjung Dapat Edukasi Satwa
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.
"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," ucapnya.
Bagus menyebutkan, ada dua Perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.
Baca Juga: Hati-hati Berkendara di Kota Bandung! Pengendara Parkir Liar Bakal Ditindak Tegas
Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bagus mengtakan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris di Bogor
"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," ujarnya.
Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.