METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimun Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 (UMP Jabar 2024) yakni Rp2.057.495.
Jumlah UMP Jabar 2024 itu mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan UMP Jabar tahun 2023.
Menurut Pj Gubernur Jabar Bey Mahcmudin, dasar penghitungan kenaikan UMP Jabar 2024 mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
Baca Juga: Uni Eropa Ajukan 'Antitrust' Terhadap Adobe Terkait Akuisisi Figma Sebesar Miliar
Selain itu, Pemprov Jabar juga diklaim sudah mendengar berbagai aspirasi para pekerja, termasuk rekomendasi dari dewan pengupahan.
Jumlah kenaikan pada UMP Jabar 2024, disebut masih jauh dari nilai yang diminta para buruh, yakni 15 persen.
"Untuk UMP Jabar 2024,kKami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," kata Bey Machmudin.
Ia tak menampik bakal ada unjuk rasa terhadap kenaikan UMP Jabar 2024 tersebut, namun Bey meminta jika ada aksi harus dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis.
Bey Machmudin juga meminta para pengusaha mengikuti kebijakan kenaikan UMP Jabar 2024 ini karena sudah disepakati. Jika ada perusahaan yang tidak setuju kenaikan UMP Jabar 2024, perusahaan bisa disanksi.
"Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," ucap dia.
Baca Juga: Heboh Salam Tiga Jari Ganjar Pranowo Disebut Mirip Salam Nazi
Di sisi lain, Bey memastikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, akan ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.
"Jadi Upah Minimum Provinsi (UMP) jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," tutup dia.***