Senin, 22 Desember 2025

10 Hari Operasi Jaran Lodaya, Polres Karawang Bekuk 3 Kelompok Curanmor Residivis

- Jumat, 17 Mei 2024 | 18:19 WIB
 Polres Karawang berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Karawang. (Samsudin/Metropolitan)
Polres Karawang berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Karawang. (Samsudin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Karawang berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Karawang.

Operasi penangkapan dilakukan selama 10 hari, yakni sejak 11 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ketiga kelompok curanmor yang berhasil dibekuk yakni kelompok yang menamai dirinya kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru.

Baca Juga: Polisi Amankan 2 Orang Pelaku Pencabulan Anak di Karawang, Statusnya Masih Mahasiswa dan Pelajar!

Kelompok penjahat ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya.

Bahkan, satu orang pelaku sempat didor dan diberikan tindakan terukur karena melawan saat hendak diamankan.

"Kelompok tersebut dibagi tiga kelompok yang terdiri dari kelompok Rengasdengklok, Purwasari, dan Kotabaru. Para pelaku juga dikenal sadis dalam melakukan aksinya hingga kami lakukan tindakan terukur karena pelaku melawan saat hendak diamankan," kata dia, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga: Tahun Ini, 2 SD di Kotabaru Karawang Bakal dapat Bantuan Rehabilitasi Bangunan Sekolah

"Dari tiga kelompok, enam orang berhasil diringkus yang diantaranya residivis pelaku kejahatan curanmor dan satu orang penadah" imbuh Pras, sapaan karibnya.

Ia menjelaskan, modus para pelaku yakni melakukan perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan dijual melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Linmas di Kecamatan Kotabaru Karawang Kompak Bersih-Bersih Halaman Kantor

"Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengah harga Rp3,2 juta," ujar dia.

Selain berhasil mengamankan ketujuh orang satu diantaranya penadah, Polres Karawang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X