METROPOLITAN.ID - Polemik adanya pupuk subsidi yang dijual bebas secara eceran alias ilegal di Kabupaten Karawang masih jadi ramai diperbincangkan.
Menanggapi polemik itu, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diwakili Kepala Dinas Pertanian Rochman turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Ia mengatakan, KP3 langsung berkoordinasi dengan danramil, danpos dan Kanit Intel Polsek Tempuran.
Baca Juga: Viral Video Tukang Parkir Mirip Bruno Mars Buat Heboh Netizen
Tujuannya, untuk menyerap informasi secara menyeluruh agar permasalahan penjualan pupuk subsidi secara bebas alias ilegal.
"Koordinasi dengan pihak danramil/danpos dan kanit intel polsek tempuran terkait berita tentang pupuk bersubsidi. Sudah hari Jumat, Kepala UPTD Pertanian dan TNI/Polri Kecamatan Tempuran," kata dia, Senin 8 Juli 2024.
Rochman menjelaskan, TNI dan Polri langsung mengecek ke kios dan PPL. Namun, pihaknya mengklaim belum menemukan pelaku penjual dan pembeli pupuk subsidi diluar outlet.
Baca Juga: Sepertiga Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang Masuk Golongan Penerima KIS PBI
"Saya khawatirnya ini pelakunya dari luar karena tidak mungkin kios disini berani jual pupuk subsidi eceran. Terlebih informasi yang tersebar di media tidak ada nama desa yang disebutkan," kata dia.
Ia menyebut, di Kecamatan Tempuran saat ini sedang melakukan panen. Sehingga kios tidak akan menyetok pupuk terlalu banyak lantaran pemupukan biasa dilakukan setelah penanaman bibit.
"Kalau nyetok pupuk terlalu banyak nanti tidak terjual biasanya pupuknya suka kurang bagus lengket. Jadi saat ini sedang panen jadi tidak mungkin ada penjualan besar-besaran," papar dia.
Jika ada penjualan pupuk subsidi yang dijual bebas, kata dia, maka kemungkinanya sangat kecil karena Tempuran sedang panen raya.
"Kemungkinan ini pelakunya dari luar bukan outlet dan kemungkinan bukan pupuk subsidi melainkan pupuk yang lain. Karena sampai saat ini hasil investigasi belum ditemukan pelaku penjual dan pembeli," pungkas dia. (man/ryn)