METROPOLITAN.ID - Kisruh dugaan adanya pupuk subsidi yang dijual bebas secara ilegal di Kabupaten Karawang terus jadi perbincangan.
Namun, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menampik adanya pupuk subsidi yang dijual bebas di Kecamatan Tempuran itu.
KP3 menilai, hal itu hanya kesalahpahaman antara petani dan penjual pupuk.
Baca Juga: Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
Hal itu diungkapkan salah satu anggota KP3 dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Resmiati.
Ia mengungkapkan hasil dari penelusuran yang melibatkan Dinas Pertanian, Disperindag, TNI dan Polri, pihaknya mengklaim tidak menemukan pupuk subsidi yang dijual bebas secara eceran alias ilegal.
Melainkan pupuk non subsidi yang kemasannya mirip dengan kemasan pupuk subsidi.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Samsung Galaxy Ring, Lihat Spesifikasi dan Fitur Menariknya
"Jadi ada pupuk subsidi dan nonsubsidi yang kemasannya mirip sekali dan petani ditempuran menyangka bahwa pupuk yang dijual eceran tersebut adalah pupuk subsidi," kata dia.
Resmiati menyebut, ada beberapa pupuk nonsubsidi yang kemasannya mirip dengan pupuk subsidi seperti pupuk SP36 yang dulunya merupakan pupuk subsidi.
Namun saat ini bukan pupuk subsidi dengan GSP 36, Phonska dengan phoska.
Baca Juga: Akun Shopee Diretas, Warga Karawang Tiba-tiba Harus Bayar Tagihan Rp32 Juta
"Kami sudah menjelaskan kepada petani perbedaan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi jadi kedepannya kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi," papar dia.
Ia berharap para petani terlibat langsung dengan proses pembelian pupuk subsidi.