Senin, 22 Desember 2025

Klaim Tidak Ada Pupuk Subsidi Dijual Bebas secara Ilegal, KP3 Karawang : Gegara Petani Salah Paham

- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:49 WIB
anggota KP3 dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Resmiati beberkan polemik pupuk subisidi dijual bebas secara ilegal (Samsudin)
anggota KP3 dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Resmiati beberkan polemik pupuk subisidi dijual bebas secara ilegal (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Kisruh dugaan adanya pupuk subsidi yang dijual bebas secara ilegal di Kabupaten Karawang terus jadi perbincangan.

Namun, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menampik adanya pupuk subsidi yang dijual bebas di Kecamatan Tempuran itu.

KP3 menilai, hal itu hanya kesalahpahaman antara petani dan penjual pupuk.

Baca Juga: Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar

Hal itu diungkapkan salah satu anggota KP3 dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Resmiati.

Ia mengungkapkan hasil dari penelusuran yang melibatkan Dinas Pertanian, Disperindag, TNI dan Polri, pihaknya mengklaim tidak menemukan pupuk subsidi yang dijual bebas secara eceran alias ilegal.

Melainkan pupuk non subsidi yang kemasannya mirip dengan kemasan pupuk subsidi.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Samsung Galaxy Ring, Lihat Spesifikasi dan Fitur Menariknya

"Jadi ada pupuk subsidi dan nonsubsidi yang kemasannya mirip sekali dan petani ditempuran menyangka bahwa pupuk yang dijual eceran tersebut adalah pupuk subsidi," kata dia.

Resmiati menyebut, ada beberapa pupuk nonsubsidi yang kemasannya mirip dengan pupuk subsidi seperti pupuk SP36 yang dulunya merupakan pupuk subsidi.

Namun saat ini bukan pupuk subsidi dengan GSP 36, Phonska dengan phoska.

Baca Juga: Akun Shopee Diretas, Warga Karawang Tiba-tiba Harus Bayar Tagihan Rp32 Juta

"Kami sudah menjelaskan kepada petani perbedaan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi jadi kedepannya kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi," papar dia.

Ia berharap para petani terlibat langsung dengan proses pembelian pupuk subsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X