Minggu, 21 Desember 2025

Dua Minggu Operasi, Satres Narkoba Purwakarta Amankan 8 Orang Kurir Sabu dan Ganja

- Senin, 29 Juli 2024 | 18:46 WIB
Kepala Satres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Satres Narkoba, IPTU Jonson Sirait, saat diwawancarai awak media di Mapolres Purwakarta, Senin 29 Juli 2024. (Aik/Metropolitan)
Kepala Satres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Satres Narkoba, IPTU Jonson Sirait, saat diwawancarai awak media di Mapolres Purwakarta, Senin 29 Juli 2024. (Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang dimulai sejak Senin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi yang dilakukan Satres Narkoba, terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Dari para pelaku itu, dua diantaranya adalah perempuan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan Ke delapan tersangka tersebut, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pornografi Live Streaming di Sukabumi, Beraksi Tanpa Busana dan Adegan Wik Wik Bisa Raup Rp1,3 Miliar Dalam Sebulan

"Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Yudi, Senin, 29 Juli 2024.

Kasus ini kata dia, terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.

"Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan terputus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung," jelas Yudi.

Baca Juga: LSM GMBI Geruduk Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Buntut Carut Marut Pelaksanaan PPDB

Disebutkan, dari delapan orang tersangka ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,45 gram dan narkotika jenis ganja seberat 18,6 gram.

"Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital," kata Yudi.

Ia menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: TNI Ajak Pelajar di Karawang Deklarasi Anti Tawuran dan Perangi Judi Online

"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta," tegas dia.

Yudi juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X