METROPOLITAN.ID - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusi (Dirjen HAM) Kemenkumhan RI Dhahana Putra angkat bicara soal aturan Paskibraka lepas jilbab.
Dhahana Putra mengaku terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibaraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya, ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga: Empat Teman Armor Toreador Ikut Diperiksa Polisi Karena Ada di Hotel saat Penangkapan
Adanya aturan tersebut membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang terjadi pada pengukuhan yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024.
"Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujar Dhahana dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia juga mengaku telah menghubungi banyak kalangan terkait aturan Paskibraka lepas jilbab tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Lengkap Armor Toreamor, Lakukan KDRT Lebih dari Lima Kali ke Cut Intan Nabila Sejak 2020
Mereka mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadu persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini (Paskibraka lepas jilbab) seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ungkapnya.
Baca Juga: Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Penganiayaan Terhadap Anak
Dhahana meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
Justru dengan adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab, menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita.
Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya Paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Maling Kerbau di Jalan Raya, Begini Endingnya
Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," terangnya.