METROPOLITAN.ID - Pemborong proyek pembangunan Jembatan Ciselang, di Kabupaten Karawang diduga abaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) alias keselamatan kerja para pekerja
Terlihat dari pantauan awak media dilokasi, pada Senin 26 Agustus 2024 tampak beberapa pekerja proyek bekerja tanpa menggunakan alat safety sebagai alat pelindung diri (APD) dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Pekerja terlihat tanpa helm dan sabuk pengaman, tentunya hal tersebut menambah potensi risiko kecelakaan kerja.
Baca Juga: 4 Pemain Leicester City Yang Berkebangsaan Denmark untuk Arungi Premier League
Padahal, kepatuhan terhadap K3 sangatlah penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3.
Termasuk teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.
Diketahui, Proyek pembangunan jembatan Ciselang dilaksanakan oleh CV. Agem dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.560.192.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024, dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender.
Menurut Pelaksana Pekerja di lapangan, Dibyo, mengaku para pekerja yang belum menggunakan alat pelindung kemanan merupakan pekerja baru.
"Iya belum mendapatkan alat pelindung kerja karena mereka pekerja yang baru datang," terang dia. (acu/ryn)