Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran baik itu secara administratif ataupun non administrasi, agar segera melaporkan kepada yang bersangkutan termasuk BKPSDM.
Baca Juga: Bocoran Desain dan Spesifikasi Lengkap Realme Note 60 Terungkap
"Kalau tidak ada laporan kita gimana mau melakukan tindakan, maka laporan dari masyarakat adalah laporan awal untuk melakukan tindakan," ujar dia.
"Sebab jarang ada dinas yang melaporkan anak buahnya melakukan pelanggaran kepada BKPSDM seperti jarang ngantor," pungkas Herman. (man/ryn)