METROPOLITAN.ID - Desa Purwadana, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025, Rabu 11 September 2024.
Dalam musrenbang tersebut, ada dua agenda besar yang dibahas Pemerintah Desa Purwadana.
Pertama terkait program kerja pemerintah di tahun 2024 dan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Satpol PP Karawang Beberkan Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Sasar Warga yang Hajatan
Kepala Desa Purwadana E. Heryana mengatakan, musrenbang desa merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap desa.
Hal tersebut sudah diatur dalam konstitusi yang berlandaskan pada UU no 3 2004 yang dirubah ke UU no 6 2014.
"Kami menjalankan kewajiban kami sebagai kepala desa dan perangkat desa. Dimana kami membahas RPJMDES untuk tahun 2025 dan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata dia.
Adapun RPJMDES yang akan dilakukan di tahun 2025, sambung dia, selain membangun infrastruktur, pihaknya juga akan meningkatkan ekonomi dan sosial yang selama ini dinilai kurang mendapatan perhatian lebih dari pemerintah desa.
"Sebelumnya kita selalu terpokus terhadap pembangunan infrastruktur. Tapi di 2025 ini kami akan fokus terhadap UMKM dan sosial," kata dia.
"Terlebih di desa kami sudah ada kelompok masyarakat yang bergerak di bidang kuliner. Sehingga kami akan mengajukan kepemerintahan kabupaten khusus Dinkop," imbuh Heryana.
Sementara itu, ketua BPD Purwadana Kecamatan Teluk Jambe Timur Dedi Noor Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap program pemerintah desa. Terlebih setiap program yang sudah diajukan dalam Musrenbang tingkat desa.
Sebab program tersebut adalah murni usulan dari masyarakat.